
Solo, 3 September 2025 – Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Solo berhasil menyelenggarakan Dauroh Ilmiah dengan menghadirkan ulama internasional, Prof. Dr. Syekh Muhammad Yahya Al Kattani Al Azhari dari Universitas Al Azhar, Mesir. Kegiatan ini mengambil tema “Metode Istimbat Ushul Fiqih Perbandingan Madzhab”, yang menjadi fokus utama pembahasan bagi para peserta.
Acara yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren, Jl. Markisa II No. 6, Karangasem, Laweyan, Solo, dihadiri oleh para santri, pengajar, dan masyarakat muslim yang antusias menimba ilmu. Selain Prof. Yahya, kegiatan ini juga menghadirkan KH. AM. Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A., Pengasuh Ponpes Raudlatul Muhibbin, yang memberikan perspektif lokal terkait penerapan metode istimbat fiqih di Indonesia.
Baca juga: Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Haram Secara Syariat
Dalam pemaparannya, Prof. Yahya menyampaikan secara mendalam prinsip Ushul Fiqih dan metode istikhraaj al-ahkam (istinbat hukum), termasuk pembahasan konsep qot’iyut dalalah (dalil yang maknanya pasti) dan dzonniyut dalalah (dalil yang maknanya bersifat dugaan). Beliau menekankan bagaimana kedua jenis dalil ini memengaruhi proses tahdid al-ahkam al-syar’iyyah, serta memberikan contoh konkret penerapannya dalam masalah fiqih kontemporer.
Selain itu, Prof. Yahya juga membandingkan pendekatan empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—dalam melakukan istinbat hukum, mulai dari teknik pengambilan dalil, penentuan prioritas, hingga metode menyelesaikan pertentangan antar dalil. Paparan beliau tidak hanya menekankan aspek teoretis, tetapi juga praktik aplikatif, sehingga peserta memperoleh pemahaman menyeluruh tentang perbedaan metodologi dan hasil hukum di masing-masing madzhab.
Sementara itu, KH. AM. Mustain Nasoha menegaskan pentingnya menuntut ilmu sebagai sarana memperoleh kemuliaan dan keberkahan, dengan merujuk pada hadits riwayat Muslim: “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.”
Beliau menekankan pentingnya mempelajari fiqih perbandingan madzhab (fiqh al-muqaran) untuk memahami perbedaan prinsip istinbat hukum, membangun sikap moderasi (tawassuth), menghindari fanatisme (ta’assub), serta mengembangkan apresiasi ilmiah terhadap pluralitas ijtihad. Studi ini tidak hanya memperluas wawasan intelektual, tetapi juga membentuk etika keagamaan yang rasional, toleran, dan kontekstual sehingga peserta mampu menempatkan hukum fiqih dalam kehidupan sosial yang inklusif dan harmonis.

Dalam kesempatan yang sama, Ust. Wassim Ahmad Fahruddin, Wakil Ketua Yayasan Ponpes Raudlatul Muhibbin, menyampaikan sambutan hangat dan apresiasi. Beliau menekankan bahwa dauroh ilmiah seperti ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat kapasitas keilmuan santri serta masyarakat, sekaligus memadukan tradisi keilmuan pesantren klasik dengan wawasan global.
Menurut Ust. Wassim, pembelajaran fiqih perbandingan madzhab tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga membentuk sikap moderat, toleran, dan akhlak keagamaan yang sesuai dengan prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh panitia, narasumber, dan peserta yang berpartisipasi sehingga kegiatan berjalan lancar dan sukses.
Baca juga: KH. Mustain Nasoha Khatamkan Kitab Manhajul Hanif
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang muncul selama majelis ilmu. Kegiatan ini tidak hanya menguatkan pemahaman fiqih, tetapi juga mempererat ukhuwah di antara santri dan masyarakat.
Dengan terselenggaranya dauroh ilmiah ini, Ponpes Raudlatul Muhibbin Solo menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan mampu memahami fiqih dari perspektif berbagai madzhab.
 
		





