Ilustrasi dari Kompas.id

Penanganan tindak pidana korupsi bermula dari peraturan penguasa militer pada 1957, lalu pada Orde Baru terbitlah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1967 tentang pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Tim ini dibubarkan secara de facto pada 1970 karena dipandang gagal total dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina maupun Badan Urusan Logistik (BULOG).

Gagalnya pengusutan tindak pidana korupsi kemudian menimbulkan demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa yang menganggap lembaga ini sebagai formalitas belaka. Melihat persoalan ini, dapat dikatakan bahwa korupsi sudah menjadi kebiasaan yang sejak dahulu ingin diberantas, namun intervensi politik selalu menjadi hijab untuk menangkap “tikus-tikus” negara ini. Lalu, bisakah tindak pidana korupsi benar-benar diberantas? Apakah perampasan aset merupakan solusi yang tepat?

Gagasan Penyelesaian

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat bahwa korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi juga persoalan bagaimana hasil kejahatan tersebut dapat disembunyikan, dialihkan, dan dinikmati kembali oleh pelaku maupun pihak lain.

Selama keuntungan dari korupsi masih dapat dipertahankan, pemberantasan korupsi berisiko hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa benar-benar menghilangkan manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga perlu memastikan bahwa hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Baca juga: Residu Etika Aparat Penegak Hukum

Di sinilah gagasan perampasan aset menjadi krusial. Perampasan aset pada dasarnya merupakan upaya negara untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana. Logikanya sederhana: korupsi dilakukan untuk memperoleh keuntungan, sehingga keuntungan tersebut harus dihilangkan.

Apabila seorang koruptor dipidana tetapi aset hasil korupsinya masih dapat disembunyikan atau dinikmati oleh keluarganya dan pihak lain, maka hukuman tersebut belum sepenuhnya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.

Namun, perampasan aset tidak boleh dipahami sebagai tindakan negara untuk mengambil harta seseorang secara sembarangan. Negara hukum menuntut adanya kepastian hukum, pembuktian, mekanisme peradilan, serta perlindungan terhadap hak milik yang sah.

Hal ini penting karena tidak setiap kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dapat serta-merta dianggap sebagai hasil korupsi. Jika kewenangan perampasan aset terlalu luas tanpa pengawasan yang kuat, instrumen yang seharusnya digunakan untuk memberantas korupsi justru dapat berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah aset dapat dirampas, melainkan bagaimana memastikan proses perampasan tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana yang dilakukan. Pada saat yang sama, masyarakat harus diberikan jaminan bahwa proses tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik ataupun untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu.

Perampasan aset juga harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Penindakan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama dengan pencegahan, penguatan lembaga penegak hukum, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta pengawasan masyarakat. Tanpa perbaikan pada aspek-aspek tersebut, perampasan aset hanya akan menjadi tindakan setelah korupsi terjadi, bukan solusi untuk mencegah korupsi sejak awal.

Pada akhirnya, memberantas korupsi memang bukan pekerjaan yang mudah. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan aturan dan lembaga saja tidak cukup. Ketika terdapat intervensi politik, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya pengawasan, lembaga pemberantasan korupsi dapat kehilangan efektivitasnya.

Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada keberanian negara untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu.

Perampasan aset dapat menjadi salah satu solusi yang tepat, terutama untuk memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang “menguntungkan”. Akan tetapi, perampasan aset bukanlah obat tunggal. Ia harus berjalan bersama penegakan hukum yang independen, proses peradilan yang adil, serta sistem pencegahan korupsi yang kuat.

Baca juga: Mempermak Martil Hukum Yang Terpenggal

Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum mereka yang mencuri uang negara, tetapi juga mengembalikan apa yang telah dirampas dan memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi siapa pun. Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak orang yang dipenjarakan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak kerugian negara yang berhasil dipulihkan, berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan, dan seberapa jauh sistem mampu mencegah kejahatan yang sama terulang kembali. Jika korupsi pada akhirnya tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi maupun perlindungan politik bagi pelakunya, maka di situlah pemberantasan korupsi mulai menemukan maknanya.[]

Bagikan
Lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan. Seorang Mahasiswa Hukum di Kota Palembang yang sedang tertarik mempelajari hukum, lingkungan, adat dan budaya.

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here