Donasi atau Pelampiasan Lemari?

Peristiwa banjir yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kerugian material dan immaterial yang tak sedikit. Ribuan warga kehilangan nyawa, tempat tinggal, harta benda, bahkan kebutuhan dasar seperti pakaian.

Di tengah kepanikan dan ketidakpastian, kehadiran bantuan dari berbagai pihak menjadi secercah harapan yang sangat dinanti. Setiap uluran tangan, sekecil apa pun, seharusnya menjadi penopang bagi mereka yang tengah berjuang memulihkan diri dari trauma bencana.

Dalam perspektif sosial, donasi merupakan manifestasi dari empati dan solidaritas sosial. Emile Durkheim, sosiolog asal Prancis, menyebut bahwa solidaritas sebagai perekat masyarakat lahir dari kesadaran kolektif untuk saling menopang dalam situasi krisis.

Dengan demikian, tindakan memberi bukan hanya sekadar memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain, melainkan bentuk penghargaan terhadap martabat kemanusiaan penerima bantuan. Donasi idealnya berangkat dari kesadaran moral bahwa penerima bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk diperlakukan secara layak dan bermartabat.

Namun demikian, realitas di lapangan tak selalu sejalan dengan idealisme tersebut. Sejumlah bantuan kemanusiaan yang diterima menunjukkan bahwa masih ditemukan donasi pakaian yang tidak layak pakai. Beberapa di antaranya dalam kondisi sobek, kusam, bernoda, hingga berupa pakaian dalam bekas. Kondisi ini tentu tidak sesuai dengan standard bantuan yang layak pakai dan dapat mengurangi manfaat serta nilai humanisme dari sebuah donasi. Barang-barang tersebut tak hanya nirfaedah, tetapi juga tak pantas untuk disalurkan. 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah donasi yang diberikan benar-benar didorong oleh kepedulian, atau hanya sekadar menjadi sarana untuk menyingkirkan barang yang sudah tak terpakai?

Dalam kajian etika sosial, praktik semacam ini dapat dipahami sebagai bentuk moral disengagement. Sebuah kondisi ketika seseorang merasa telah berbuat baik secara simbolik, namun mengabaikan dampak nyata dari tindakannya. Alasan seperti “masih bisa dipakai” atau “lebih baik daripada dibuang” kerap dijadikan pembenaran. Padahal, standard kelayakan tak seharusnya bersifat hierarkis.

Apa yang dianggap tidak pantas bagi diri sendiri juga tidak pantas diberikan kepada orang lain. Korban bencana bukanlah pihak yang kehilangan hak atas penghormatan hanya karena berada dalam kondisi genting.

Pandangan ini semakin nyata ketika dilihat dari pengalaman praktis di lapangan. Berdasarkan pengalaman saya yang sedang menjalani kegiatan magang di lembaga sosial serta informasi yang diperoleh secara langsung dari pengelola dan penampung donasi, diketahui bahwa sebagian besar pakaian yang didonasikan tidak dapat disalurkan. 

Kondisi tersebut-sebut disebabkan oleh keterbatasan kapasitas penyimpanan (overload) serta ketidaksesuaian dengan standar kelayakan distribusi, sehingga sebagian pakaian harus melalui proses penanganan khusus dan tidak digunakan sebagaimana tujuan awal: donasi. 

Baca juga: Bahaya Sampah Plastik dan Ketidakpastian Hukum 

Untuk mengatasi masalah ini, pengelola perlu merancang alternatif program, seperti skema “tukar guling”, di mana pakaian yang tidak dapat disalurkan didistribusikan dalam bentuk lain melalui mekanisme penjualan, kemudian hasilnya dialokasikan kembali untuk program pemulihan yang berkelanjutan. 

Situasi ini menyebabkan relawan harus bekerja dua kali: pertama, dalam proses penerimaan dan pengangkutan donasi, dan kedua, dalam proses penyortiran, pemilahan, serta penanganan pakaian yang tidak layak. Proses tersebut tak hanya menyita waktu dan tenaga, tetapi juga mencerminkan nirefisiensi, terutama dalam kondisi darurat yang menuntut kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan.

Dari perspektif manajemen bantuan kemanusiaan, kondisi ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas logistik. Bantuan yang tak sesuai kebutuhan malah memperlambat penyaluran bantuan utama dan meningkatkan beban operasional. Lebih jauh, praktik donasi yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan dampak psikologis bagi penerima bantuan. Pakaian yang rusak atau tidak pantas berpotensi menimbulkan rasa tidak dihargai, seolah-olah penderitaan mereka menjadi legitimasi untuk menerima apa pun tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Empati sejati sebenarnya menuntut kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain. Pertanyaan reflektif yang patut diajukan adalah: apakah kita sendiri bersedia menerima pakaian dengan kondisi serupa? Apakah bantuan tersebut membuat kita merasa terbantu atau justru terabaikan? 

Baca juga: Meneladani Kanjeng Nabi: Agama sebagai Pembebas, Bukan sekedar Penenang 

Korban bencana tidak kehilangan martabatnya sebagai manusia. Mereka hanya kehilangan rumah dan harta benda, bukan harga diri. Oleh karena itu, bantuan yang diberikan seharusnya memperkuat kembali rasa kemanusiaan, bukan malah sebaliknya.

Masyarakat Indonesia sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap budaya berdonasi. Prinsip “lebih baik sedikit tetapi layak dan bermanfaat” jauh lebih bermakna dibandingkan memberikan dalam jumlah banyak namun tak sesuai kebutuhan. 

Jika pakaian yang layak tidak tersedia, bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, makanan, dan perlengkapan kebersihan, serta donasi dana dinilai lebih efisien dan tepat guna karena dapat disesuaikan langsung dengan kebutuhan di lapangan. 

Donasi seharusnya menjadi instrumen solidaritas sosial yang bermartabat, bukan sarana pelampiasan lemari. Sebab pada akhirnya, bencana bukan alasan untuk menurunkan standard kemanusiaan, melainkan momentum bersama meneguhkan nilai empati dan tanggung jawab sosial.

Bagikan
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Program Studi Manajemen Zakat & Wakaf

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here