
Pelecehan dan kekerasan seksual selalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Korban mulai berani speak up untuk mendapat keadilan atas pelaku dan tindakan senonoh yang menimpanya.
Namun, masih banyak pula yang terbungkam dengan berbagai alasan dan ancaman; seperti halnya penyebaran video adegan dan risiko traumatik yang membuat korban kian terpuruk. Perlu perhatian khusus dan lebih bagi kerabat, keluarga dan sahabat untuk memahami kondisi orang-orang di sekitar kita.
Pelecehan seksual seringkali terjadi dengan perekaman video di pelbagai tempat. Toilet umum menjadi satu di antara tempat favorit untuk mendapatkan konten tak senonoh tersebut.
Perkembangan teknologi jelas disalahgunakan dengan menempatkan kamera kecil untuk melihat privasi seseorang yang, sedang lagi di bilik mandi, lebih-lebih saat mereka tanpa busana.
Baca juga: 50 Tahun Majalah Bobo: Kenangan dan Kasmaran
Soal batas ambang dan pornografi/aksi selau menjadi problematik. Aku mulai tertarik untuk melihat lebih jauh bagaimana kasus ini dan akhirnya menemukan buku Ketika Chat Room menjadi Ruang Seksploitasi yang disusun Tim Flame (Haru, 2023).
Beruntungnya lagi, aku mendapatkan buku ini dengan gratis setelah menjadi host dalam perayaan buku baru Jawaban Untuk Kecemasanmu karya Geol Geulbaewo. Perasaan senang dan bersemangat untuk segera menuntaskannya.
Di awal buku aku langsung disuguhkan kegetiran dari penemuan 2 mahasiswa yang sedang mengikuti lomba reportase investigasi mendalam atas nama Tim Flame. Mereka memilih topik penyebaran foto ilegal. Namun, saat berselancar di dunia maya untuk mencari data, mereka menemukan blog “AV Snoop” yang dioperasikan oleh Watchman. Situs tersebut berisikan sekian foto dan video ilegal.
Bertolak dari AV-Snoop ini, Tim Flame menemukan tautan masuk grup telegram (NTH room). Bermula dari chat room petualangan untuk membongkar eksploitasi seksual di media sosial dimulai. Terdapat banyak video ilegal tentang anak-anak dan remaja yang merupakan video pribadi dari pengirim di NTH room. Bahkan, identitas lembaga pendidikan terekspos dengan jelas, lebih buruknya mereka beramai-ramai menemui korban untuk dinikmati bersama.
Miris dan tragis melihat kelakuan anak muda yang begitu merendahkan perempuan. Bukan hanya bahan fantasi, melainkan mengeksekusi korban dengan terang-terangan. Tim Flame terus mengumpulkan data untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwenang.
Mereka menginginkan eksploitasi seksual di media sosial ini tidak terus berlanjut. Namun, saat data dirasa sudah cukup kepolisian tidak langsung menetapkan pelaku melainkan harus konfirmsi kebenaran data. Meski melalui prosedur yang ketat pada akhirnya pelaku tertangkap.
Hal ini akan menjadi lebih menarik jika dikaitkan dengan peredaran video ilegal di Indonesia. Sebab seringkali kita menemukan tautan viral dengan konotasi negatif yang menyebut adanya unggahan terbaru tentang eksploitasi seksual. Kerapkali aku menemukan di Tiktok yang menunjukan salah satu TikTokers atau anak-anak sekolah video mesumnya tersebar. Aku menaruh curiga—dengan adanya penyebaran yang begitu masif ini—ada chat room serupa NTH room yang belum terdeteksi.
Baca juga: (Keaksaraan) Majalah: Perempuan dan Anak
Perlu berhati-hati bagi masyarakat Indonesia ketika beraktivitas di luar rumah. Sebab masih banyak predator yang mengintai dengan mengambil rekaman video saat di toilet umum atau sewaktu di tempat perbelanjaan. Terlebih yang sedang memadu kasih dengan pacar, perlu untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah. Terdapat banyak hal yang bisa di eksploitasi saat putus atau sebagai ancaman untuk selalu terjebak dalam hubungan yang hanya mengutamakan nafsu semata.
Di Indonesia, setidak-tidaknya kita harus merasa beruntung sebab sudah terdapat undang-undang yang mengatur gambar pornografi, foto pornografi, video pornografi hingga film pornografi. Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan atas susila, tetapi tidak diatur mengenai definisi susila.
Demikian pula, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen digital yang bermuatan melanggar tata susila.
Masyarakat Indonesia perlu memanfaatkan UU ITE dengan baik, yaitu untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual di media sosial. Kita tidak perlu memperjuangkan adanya perundang-undangan untuk penyebaran video ilegal seperti Tim Flame di Korea. Tetapi melakukan investigasi mendalam tentang eksploitasi seksual di media sosial perlu dilakukan di Indonesia, supaya para korban bisa terselamatkan.
Judul: Ketika Chat Room Menjadi Ruang Seksploitasi
Penulis: Tim Flame
Penerbit: Haru
Cetakan: Pertama, Maret 2023
Tebal: 396 hlm