
Ketika seorang ibu diminta memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan melanjutkan menyusui hingga anak berusia dua tahun, ia berharap negara berdiri di belakangnya. Namun, bagaimana jika pada saat yang sama negara membuka ruang bagi distribusi susu formula melalui program gizi nasional?
Polemik mengenai masuknya susu formula dalam petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 memunculkan pertanyaan penting: apakah pesan kesehatan yang diterima masyarakat sudah konsisten? Di satu sisi, pemerintah terus mengampanyekan pentingnya ASI. Di sisi lain, muncul kebijakan yang berpotensi membuat masyarakat memandang susu formula sebagai solusi umum bagi persoalan gizi anak.
Pertanyaan ini bukan tentang mempertentangkan ASI dengan susu formula. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana negara melindungi praktik menyusui dan memastikan ibu tidak semakin terbebani oleh pesan-pesan yang saling bertentangan.
ASI Tidak Cukup dilindungi dengan Slogan
Selama ini, kampanye ASI lebih banyak ditujukan kepada ibu. Ibu diminta menyusui secara eksklusif, menjaga asupan makanan, belajar teknik pelekatan, hingga tetap menyusui ketika kembali bekerja. Ketika menyusui tidak berjalan sesuai harapan, ibu sering menjadi pihak pertama yang disalahkan. Padahal, keberhasilan menyusui bukan hanya urusan ibu dan bayi. Menyusui membutuhkan dukungan sosial yang kuat.
Tidak sedikit ibu yang ingin memberikan ASI, tetapi menghadapi berbagai hambatan: cuti melahirkan yang terbatas, tidak tersedianya ruang laktasi di tempat kerja, tekanan keluarga yang masih mempercayai mitos seperti “bayi sering menangis berarti ASI tidak cukup”, atau minimnya akses terhadap konseling laktasi ketika mengalami masalah menyusui.
Baca juga: Ancaman Kontestasi Politik
Oleh karena itu, perlindungan terhadap ibu menyusui tidak bisa berhenti pada slogan tentang pentingnya ASI. Negara perlu memastikan bahwa lingkungan sosial dan kebijakan publik benar-benar mendukung ibu untuk dapat menyusui.
Dukungan tersebut sebenarnya telah tercermin dalam regulasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat wajib mendukung pemberian ASI eksklusif. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemberian susu formula bayi dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya.
Namun, munculnya formula lanjutan dan formula pertumbuhan dalam petunjuk teknis distribusi susu Program MBG 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pesan kesehatan pemerintah. Kebijakkan gizi yang baik seharusnya tidak menciptakan kebingungan baru bagi ibu menyusui.
Program Gizi perlu Berhati-hati
Susu formula bukanlah musuh. Dalam praktik medis, susu formula memiliki tempat dan dapat menyelamatkan tumbuh kembang anak pada kondisi tertentu. Bayi dengan indikasi medis tertentu atau ibu yang tidak dapat menyusui tetap memerlukan alternatif nutrisi yang aman. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan ketika susu formula diposisikan sebagai intervensi populasi melalui program nasional.
Masyarakat dapat menangkap pesan bahwa susu formula merupakan jawaban utama atas persoalan gizi anak. Padahal, masalah gizi jauh lebih kompleks. Kemiskinan, kualitas pangan keluarga, kesehatan ibu selama kehamilan, akses layanan kesehatan, sanitasi, hingga praktik pengasuhan turut menentukan status gizi anak.
Perlindungan terhadap ibu menyusui tidak bisa berhenti pada slogan tentang pentingnya ASI
Karena itu, memperbaiki gizi anak tidak cukup hanya dengan menambahkan susu formula dalam program. Upaya yang lebih mendasar justru perlu diperkuat, seperti pemenuhan gizi ibu hamil dan menyusui, konseling laktasi yang mudah diakses, pemantauan tumbuh kembang anak, serta edukasi keluarga mengenai praktik pemberian makan yang tepat.
Pendekatan seperti ini tidak hanya mencegah kekurangan gizi, tetapi juga melindungi praktik menyusui yang telah lama menjadi salah satu investasi kesehatan paling penting bagi ibu dan anak.
Ibu Menyusui Tidak Boleh Berjuang Sendirian
Ketika seorang ibu tidak berhasil menyusui bayinya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata, “Mengapa ibu tidak berhasil menyusui?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Dukungan apa yang belum ibu dapatkan?” Menyusui adalah kerja kolektif.
Ayah sebagai pendamping terdekat perlu memahami pentingnya ASI dan terlibat dalam pengasuhan serta ikut bertanggung jawab atas pekerjaan domestik agar beban fisik dan mental ibu berkurang. Keluarga perlu hadir dengan dukungan, bukan komentar yang melemahkan kepercayaan diri ibu.
Baca juga: Egoisme Rezim: Omong-Kosong Komunikasi Publik
Tempat kerja perlu menyediakan ruang dan waktu bagi ibu untuk memerah ASI. Tenaga kesehatan perlu memberikan konseling yang tidak menghakimi, mulai dari masa kehamilan hingga mendampingi ibu ketika menghadapi kesulitan menyusui.
Yang tidak kalah penting, negara perlu merancang kebijakan yang berpihak pada ibu. Perlindungan terhadap ibu menyusui tidak cukup diwujudkan melalui kampanye, melainkan melalui kebijakan yang konsisten dan sistem dukungan yang nyata.
Pada akhirnya, polemik susu formula dalam program gizi nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa kebijakan kesehatan anak tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap ibu menyusui. Anak memang berhak mendapatkan nutrisi terbaik.
Namun, ibu juga berhak memperoleh dukungan terbaik agar dapat memberikan nutrisi tersebut. Jika negara sungguh ingin memperbaiki gizi anak Indonesia, maka melindungi ibu menyusui bukanlah pilihan tambahan. Ia harus menjadi fondasi kebijakan.



