
Muktamar Nahdlatul Ulama telah usai. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU baru telah ditetapkan. Berbagai ketegangan, persaingan, dukungan, serta dinamika yang muncul selama muktamar pada akhirnya harus diselesaikan sebagai bagian dari mekanisme organisasi.
Setelah forum tertinggi itu berakhir, berharap pekerjaan NU semestinya kembali kepada perkara yang jauh lebih besar daripada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaannya adalah ke mana NU akan dibawa setelah adanya wajah baru? terutama ketika organisasi ini berdiri di tengah perubahan politik Indonesia yang semakin transaksional, personal, dan berkelindan dengan kepentingan kekuasaan.
Bagi saya, pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih penting karena NU bukan organisasi kecil. Berbagai survei selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa lebih dari separuh umat Islam Indonesia memiliki kedekatan atau mengidentifikasi dirinya dengan NU. Digdaya.nu.id mencatat, sekiatar 160 juta warga Indonesia mengaku sebagai jamaah NU, dengan 61 ribu ranting yang tersebar di hampir setiap desa-desa di Indonesia.
Jumlah tersebut tentu tidak dapat dipahami sebagai jumlah anggota formal organisasi. Namun, secara sosial dan politik, angka sebesar itu menjelaskan satu hal yang sulit dibantah, yaitu NU memiliki kapital sosial yang luar biasa besar.
Di situlah berkah sekaligus ancamannya. Sebab semakin besar sebuah organisasi, semakin besar pula godaan untuk mengubah jamaah menjadi angka elektoral. Jutaan warga yang semestinya dilihat sebagai masyarakat yang harus dilayani dapat dengan mudah dipandang sebagai suara yang bisa dikonsolidasikan, dinegosiasikan, bahkan dipertukarkan dalam transaksi kekuasaan.
Baca juga: Dari Sanad ke Algoritma: Masalah Baru Otoritas Agama
Kita sering menjawab kegelisahan semacam ini dengan argumen sejarah. NU sejak dahulu memang berpolitik. NU pernah menjadi partai politik. Para kiai NU terlibat dalam pemerintahan, parlemen, kabinet, dan berbagai pergulatan politik nasional. Greg Fealy dalam bukunya Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967 (2008) membabar bahwa keterlibatan politik NU pada periode tersebut tidak dapat begitu saja disebut oportunisme.
Politik NU pada masa itu bertumpu pada pembacaan fikih Sunni terhadap kemaslahatan umat, ancaman politik, dan posisi Islam dalam negara. Para ulama NU mengambil keputusan politik di tengah situasi yang sangat keras, mulai dari konflik dengan Masyumi, Demokrasi Terpimpin, pergulatan ideologi negara, hingga perubahan politik menjelang 1965.
Tetapi justru di sinilah perlu kehati-hatian. Pengalaman sejarah tersebut tidak bisa terus-menerus dipakai sebagai legitimasi untuk mengatakan bahwa karena NU dahulu berpolitik, maka keterlibatan elite NU dalam perebutan kekuasaan hari ini dengan sendirinya dapat dimaklumi. Itu pembacaan sejarah yang terlalu sederhana.
Negara yang dihadapi NU pada 1950-an berbeda dengan negara yang kita hadapi sekarang. Struktur partai berbeda. Relasi negara dengan masyarakat berbeda. Cara kekuasaan bekerja pun berbeda. Bahkan bentuk transaksi antara agama dan politik telah berubah sangat jauh. Memahami sejarah mestinya membuat kita mampu melihat perbedaan konteks, bukan sekadar mencari pembenaran dari masa lalu untuk tindakan politik hari ini.
NU dan Keterlibatan Politik
Pada masa awal Republik, keterlibatan NU dalam politik berlangsung ketika institusi negara dan representasi politik umat Islam masih sedang dibentuk. Ketika NU menjadi partai pada 1952, politik praktis merupakan salah satu jalan yang dianggap penting untuk mempertahankan kepentingan kelompok masyarakat yang diwakilinya.
Sementara pada masa Orde Baru, persoalannya bahkan menjadi lebih kompleks. Negara hadir dengan kekuasaan yang sangat besar, partai politik dikendalikan, kebebasan sipil dibatasi, dan masyarakat tidak memiliki ruang politik seperti sekarang.
Martin van Bruinessen karyanya yang berjudul NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994) menunjukkan bahwa relasi NU dengan kekuasaan pada masa itu terus bergerak antara kompromi, konflik, penyesuaian, dan pencarian ruang baru. Karena itulah keputusan kembali ke Khittah 1926 pada 1984 menjadi penting. NU berusaha keluar dari jerat politik praktis untuk memperoleh kembali ruang sosial, intelektual, dan keagamaannya.
Indonesia hari ini berbeda. Kita tidak sedang hidup di bawah negara Orde Baru yang membatasi hampir seluruh kanal partisipasi politik. Partai politik berjumlah banyak. Pemilu berlangsung secara reguler. Siapa pun dapat mendirikan partai, menjadi calon legislatif, kepala daerah, menteri, bahkan presiden.
Hari ini kita patut bertanya apakah ruang itu masih cukup kuat. Siapa ulama NU yang hari-hari ini lantang mengkritik kebijakan pemerintah ketika kebijakan tersebut dianggap merugikan masyarakat?
Warga NU memiliki seluruh saluran itu sebagai warga negara. Karena itu, pertanyaannya menjadi sangat sederhana. Jika saluran politik formal telah tersedia begitu luas, mengapa NU sebagai organisasi sosial keagamaan harus ikut ditarik menjadi kendaraan menuju kekuasaan?
Seorang kader NU yang ingin menjadi anggota DPR dapat masuk partai. Seorang kiai yang ingin mendukung calon presiden memiliki hak sebagai warga negara. Seorang aktivis NU yang ingin menjadi menteri juga tidak melakukan dosa politik. Tetapi pilihan individu itu berbeda dengan menyeret otoritas jam’iyyah, simbol pesantren, jaringan kiai, dan jumlah jamaah ke dalam transaksi politik praktis.
Perbedaan konteks tersebut semakin penting karena wajah politik Indonesia pasca-Reformasi memiliki masalahnya sendiri. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia (2019) memberikan pentunjuk betapa dalamnya klientelisme meresap ke dalam politik Indonesia.
Politik tidak semata bergerak melalui pertarungan gagasan atau program, melainkan melalui jaringan personal, distribusi patronase, akses terhadap sumber daya negara, pemberian keuntungan, dan hubungan timbal balik antara dukungan politik dengan akses terhadap kekuasaan.
Identitas agama, hubungan kekerabatan, organisasi sosial, dan jaringan lokal dapat menjadi infrastruktur penting dalam sistem semacam itu. Wajah inilah keterlibatan organisasi keagamaan dalam politik hari ini harus diperiksa jauh lebih kritis dibandingkan sekadar mengatakan, “NU sejak dulu juga berpolitik.”
Baca juga: Ilusi Memberantas Korupsi
Sebab ada perbedaan besar antara politik yang dilakukan untuk memperjuangkan umat dengan politik yang menjadikan umat sebagai modal tawar. Politik jenis pertama, kekuasaan digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jenis kedua, masyarakat justru digunakan untuk mendekati kekuasaan. Yang pertama menempatkan jamaah sebagai subjek. Yang kedua perlahan mengubah jamaah menjadi komoditas politik. Garis pembatas keduanya memang tidak selalu mudah terlihat.
Seorang elite dapat mengatakan bahwa kedekatan dengan pemerintah diperlukan agar NU memperoleh manfaat. Program pemerintah dapat masuk ke pesantren, madrasah mendapat bantuan, rumah sakit berkembang, dan lembaga NU memperoleh akses terhadap sumber daya. Semua itu bisa benar. Persoalannya muncul ketika manfaat material tersebut membuat organisasi kehilangan kemampuan untuk mengambil jarak ketika negara melakukan kesalahan.
Di situlah kekhawatiran terbesar seharusnya diletakkan. Kita hidup pada masa ketika foto ulama bersama politisi menjadi pemandangan sehari-hari. Politisi datang ke pesantren menjelang pemilu, meminta doa, berfoto dengan kiai, mengenakan sarung dan peci, lalu menjadikan pertemuan tersebut sebagai materi kampanye.
Sebaliknya, tidak sedikit tokoh agama yang semakin nyaman berada di orbit kekuasaan. Sebagian menerima jabatan, sebagian masuk partai politik, sebagian menjadi tim kampanye, sebagian memperoleh akses ekonomi dan politik.
Semua itu tidak otomatis salah. Tetapi ketika hubungan antara agama dan kekuasaan semakin rapat, masyarakat mempunyai hak untuk bertanya: siapa yang akan mengingatkan kekuasaan jika hampir semua orang ingin berada di dekatnya?
Pertanyaan itu menjadi semakin serius karena agama sendiri tidak memberikan kekebalan terhadap korupsi. Kesalehan simbolik tidak selalu berjalan beriringan dengan integritas politik. Indonesia berulang kali menyaksikan politisi yang fasih berbicara agama berhadapan dengan kasus korupsi.
Kita juga menyaksikan tokoh dengan identitas keagamaan yang kuat terseret dalam penyalahgunaan kekuasaan. Persoalannya tentu bukan bahwa agama menyebabkan korupsi. Kesimpulan seperti itu absurd. Persoalannya adalah bahwa otoritas keagamaan ternyata dapat hidup berdampingan dengan kepentingan kekuasaan, uang, dan patronase. Ketika simbol agama masuk terlalu jauh ke dalam arena tersebut, kesakralannya bahkan dapat berubah menjadi modal politik yang memiliki nilai tukar.
Karena itu, NU seharusnya justru mengambil posisi yang berbeda. Bukan menjadi organisasi yang paling dekat dengan kekuasaan, tetapi menjadi organisasi yang paling sulit dibeli oleh kekuasaan.
Peran semacam ini sebenarnya jauh lebih dekat dengan kekuatan NU sebagai masyarakat sipil. Melalui Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia (2000) karya Robert W. Hefner, menunjukkan pentingnya organisasi, intelektual, dan jaringan Muslim dalam memperkuat demokratisasi Indonesia.
Islam sipil menjadi penting bukan karena berhasil merebut negara, tetapi karena mampu membangun masyarakat yang cukup kuat untuk berhadapan dengan negara dan membatasi kekuasaan. Dalam logika masyarakat sipil, ukuran keberhasilan organisasi bukan jumlah kursi yang diperoleh kadernya dalam pemerintahan, melainkan seberapa kuat ia dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa kehilangan independensinya.
Pengalaman NU pada masa Abdurrahman Wahid dapat dibaca dari perspektif tersebut. Menariknya, bagian paling penting dari periode Gus Dur bukan sekadar cerita bahwa ia berani melawan Soeharto. Glorifikasi individual semacam itu juga terlalu sederhana. Yang lebih penting adalah adanya jarak antara organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan yang memungkinkan kritik tumbuh.
Robin Bush dalam bukunya Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia (2009), memperlihatkan transformasi NU setelah kembali ke Khittah, termasuk berkembangnya jaringan masyarakat sipil, wacana demokrasi, pluralisme, pendidikan politik, serta perdebatan intelektual yang luas di lingkungan anak muda NU. NU menjadi penting bukan karena berada di dalam negara, tetapi karena memiliki ruang sendiri di luar negara.
Ulama dan Kekuasan
Hari ini kita patut bertanya apakah ruang itu masih cukup kuat. Siapa ulama NU yang hari-hari ini lantang mengkritik kebijakan pemerintah ketika kebijakan tersebut dianggap merugikan masyarakat? Tentu masih ada suara kritis di berbagai tempat dan tidak adil jika mengatakan seluruh ulama diam.
Namun kesan yang perlu direnungkan adalah semakin dominannya pemandangan kedekatan antara tokoh agama dengan pejabat dibandingkan suara korektif terhadap kekuasaan. Padahal dahulu, bahkan pada masa ketika risiko mengkritik pemerintah jauh lebih besar, NU mampu melahirkan ruang sosial yang memungkinkan kritik terhadap negara berlangsung.
Kini, ketika kebebasan berpendapat secara formal jauh lebih terbuka, jangan sampai justru keberanian itu melemah karena terlalu banyak simpul organisasi telah terhubung dengan kepentingan kekuasaan.
Di sinilah ancaman kendaraan politik itu bekerja secara halus. NU tidak harus berubah menjadi partai untuk menjadi kendaraan politik. Tidak perlu ada keputusan resmi PBNU untuk mendukung seseorang. Kendaraan politik dapat terbentuk ketika jaringan struktural digunakan untuk konsolidasi kandidat, ketika forum keagamaan berubah menjadi panggung elektoral, ketika simbol kiai dipakai sebagai stempel legitimasi, atau ketika kedekatan dengan pengurus NU dipertontonkan untuk menciptakan kesan bahwa “warga NU” berada di belakang seorang politisi.
Aspinall dan Berenschot membantu menjelaskan mengapa kondisi seperti ini harus dicurigai. Gambaran demokrasi yang sangat ditopang jaringan patronase, organisasi yang mempunyai basis massa, jaringan lokal, tokoh berpengaruh, dan legitimasi sosial akan selalu menarik bagi politisi.
NU mempunyai semuanya. Ia memiliki kiai dengan otoritas moral, pesantren hingga pelosok desa, struktur dari pusat sampai ranting, badan otonom, lembaga pendidikan, jaringan ekonomi, serta puluhan juta masyarakat yang secara kultural merasa menjadi bagian darinya. Bahasa politik elektoral, itu adalah infrastruktur yang nyaris sempurna. Justru karena itulah NU harus membangun pagar yang lebih tinggi daripada organisasi lain.
Pagar itu tidak berarti NU harus antipolitik. NU juga tidak perlu berubah menjadi oposisi permanen terhadap pemerintah. Sikap semacam itu sama tidak sehatnya dengan menjadi stempel pemerintah. NU dapat bekerja sama dengan siapa pun dalam pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, lingkungan, penguatan pesantren, dan berbagai urusan kemasyarakatan.
Namun kerja sama tidak boleh membeli keheningan. Bantuan tidak boleh menciptakan utang politik. Jabatan tidak boleh membuat kritik kehilangan suara. Kedekatan personal seorang pengurus dengan pejabat tidak boleh mengubah posisi organisasi terhadap kebijakan publik.
Justru dalam negara demokratis, salah satu tugas terbesar NU bukan merebut negara melainkan menjaga negara agar tidak berlebihan menggunakan kekuasaannya. Ketika pemerintah benar, NU dapat mendukung. Ketika pemerintah salah, NU harus cukup bebas untuk mengoreksi. Ketika rakyat berhadapan dengan negara, NU tidak boleh sibuk menghitung siapa pejabat yang akan tersinggung. Kemerdekaan semacam itulah yang jauh lebih berharga daripada jumlah menteri yang mempunyai latar belakang NU.
Sejarah politik NU memang panjang. Tetapi sejarah itu semestinya dipelajari, bukan dipakai sebagai alibi. NU menjadi partai pada 1952 dalam dunia politik yang berbeda. NU menghadapi Orde Baru dalam struktur negara yang berbeda. NU kembali ke Khittah pada 1984 karena pengalaman politiknya sendiri mengajarkan bahwa terlalu erat terikat pada perebutan kekuasaan dapat menyempitkan peran sosial keagamaannya.
Sejarah tidak memerintahkan NU mengulang langkah yang sama dalam situasi yang berbeda. Justru sejarah memberi NU kemampuan untuk mengenali jebakan lama yang datang dengan wajah baru.
Hari ini jebakan itu bernama politik patronase. Ia tidak selalu datang dengan ancaman. Kadang ia datang membawa bantuan, jabatan, proyek, akses, undangan, dan karpet merah. Ia membuat organisasi merasa semakin kuat karena semakin dekat dengan negara, sampai suatu hari organisasi menyadari bahwa dirinya tidak lagi memiliki cukup jarak untuk berkata tidak.
Baca juga: Ancaman Kontestasi Politik
Karena itulah 160 juta Nahdiyin, jika angka itu hendak terus dibanggakan, sebaiknya tidak dilihat sebagai potensi suara. Mereka bukan penumpang sebuah kendaraan politik. Mereka adalah alasan mengapa NU tidak boleh menjadi kendaraan politik siapa pun. Semakin banyak masyarakat yang mempercayai NU, semakin besar pula kewajiban organisasi ini untuk berdiri di atas kepentingan kandidat, partai, pemerintah, dan pergantian kekuasaan.
Politisi membutuhkan NU karena NU besar. Tetapi NU tidak harus membutuhkan politisi untuk tetap besar. Kekuasaan datang dan pergi, pemerintahan berganti, partai menang dan kalah. NU telah melewati semuanya. Yang harus dijaga adalah jangan sampai setelah memasuki abad kedua, NU mempunyai semakin banyak orang di dalam kekuasaan, tetapi justru semakin sedikit orang yang berani bicara kepada kekuasaan.



