Nama lengkapnya adalah Prof. H. Azyumardi Azra, M.A., M.Phil., Ph.D., CBE. Kita mungkin hanya menyapanya dengan sebutan Prof. Azra. Mengingat nama yang begitu panjang dengan rentetan gelar yang ia sandang. Ia memiliki gelar sedemikian itu setara dengan khazanah keilmuan dan dedikasinya terhadap ilmu pengetahuan dan negara-bangsa Indonesia. Ia berpulang pada 18 September 2022 lalu. Bertepatan dengan sepuluh hari meninggalnya Ratu Elizabeth II yang memberinya gelar Commander of the Order British Empire (CBE).

Dari sekian banyak buku-buku yang berangkat dari horizon pemikiran cendikiawan Islam Indonesia, kita dapat membaca salah satu bukunya yang berjudul Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta, dan Tantangan.

Buku kumpulan esai yang diterbitkan oleh PT. Remaja Rosdakarya, Bandung ini membahas masyarakat madani (civil society). Dinamika masyarakat Indonesia serta piranti-pirantinya, yaitu sebagai landasan apakah prospek Indonesia menjadi masyarakat madani akan berjalan mulus atau sebaliknya.

Mula-mula kita diajak Prof. Azra untuk memahami esai pertamanya yang bertajuk Sistem Politik Madani. Dalam tulisannya tersebut, ia menjelaskan tentang masyarakat madani berserta tatanan politiknya.

Secara sederhana, sistem politik masyarakat madani adalah sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan check and balance antara negara (state) dengan masyarakat (society), berkeadilan, bersandar kepada kepatuhan pada hukum (law and order).

Masyarakat madani dalam Islam merupakan konsep kewarganegaraan yang berangkat dari Nabi Muhammad SAW. Di mana, beliau sendirilah yang mencontohkan secara aktual bagaimana perwujudan masyarakat madani berkembang. Yakni, ketika Kanjeng Nabi mendirikan dan memimpin negara-kota Madinah yang sebelumnya bernama Yastrib.

Sayangnya, konsep mendasar dari masyarakat madani yang diprakarsai oleh Rasulullah sendiri dihiraukan dan tidak memunculkan wacana serius tentang sistem politik madani. Padahal masalah ini jelas sangat penting untuk pengembangan sistem politik madani di tanah air. Paling tidak, pada tingkat konsepsi. Yang selanjutnya, terus diusahakan implementasinya pada pembentukan dan pengembangan lembaga-lembaga politik yang selaras dengan sistem politik madani, gagasan tersebut dapat kita bisa belajar dari Muhammadiyah (hlm.3).

Muhammadiyah, sebagaimana kita ketahui telah bersepakat dalam rangkaian sidang Muktamar ke-48 Surakarta memilih Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. sebagai ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. sebagai sekretaris umum Pengurus Pusat Muhammadiyah masa bakti 2022-2027.

Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang pembaharu dengan bernapaskan Islam berkemajuan sudah begitu banyak berkontribusi untuk bangsa Indonesia. Melalui amal usahanya dengan universitas Muhammadiyah di dalam maupun luar negeri, rumah sakit PKU, sekolah di berbagai jenjang, dan lembaga filantropi Islam, serta badan-badan lainnya. Muhammadiyah berkomitmen untuk memajukan Indonesia dan mencerahkan semesta.

Namun, seperti biasanya, Muhammadiyah juga tidak lepas dari kritik. Melalui buku ini, Prof. Azra mengkaji dan mengkritik aspek pembaharuan Muhammadiyah. Kita membaca esai berjudul Dimensi Spiritualitas Muhammadiyah: Rekonstruksi Pemikiran Kalam dan Tasawuf. Pada esainya itu, ia meneroka genealogi paham Islam berkemajuan akan tetapi mengesampingkan aspek tasawuf dalam keislaman Muhammadiyah.

Dalam hal ini, geneologi Islam berkemajuan yang merujuk kepada pemikiran modernisme Islam, Muhammadiyah memiliki riwayat pemikiran yang bersumber dari gagasan Muhammad Abduh.

Pandangan ini berkaitan dengan sebagaimana Muhammad Abduh—Muhammadiyah sangat menekankan pengembangan ijtihad serta sebaliknya, Muhammadiyah sangat mengecam sikap taklid. Pada saat yang sama, mereka menolak bid’ah, khurafat, dan takhayul.  

Akan tetapi, apakah Muhammadiyah benar-benar mengikuti pemikiran Abduh? Menurut Arbiyah Lubis dalam disertasinya yang berjudul Muhammadiyah dan Muhammad Abduh (1993) membuktikan bahwa sepanjang persoalan teologi Muhammdiyah tidaklah mengikuti Abduh. Lubis sampai berkesimpulan bahwa tidak ada kesamaan di antara keduanya. Jika teologi Abduh berwatak rasional—yang lebih dekat kepada Mu’tazilah—Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang memiliki cara pandang maju dan tidak lepas mengedepankan epistemologi bayani, burhani, dan irfani.

Dari penjejawantahan di atas, dalam kontribusinya untuk memajukan Indonesia, mencerahkan semesta, Muhammadiyah kiranya wajib untuk merealisasikan agenda masyarakat madani. Sebagaimana kata Prof. Azra: “masyarakat sipil kuat, negara melemah dan bilamana masyarakat sipil lemah, negara kuat.” Buku yang berusia hampir dua dekade ini layak untuk dibaca oleh pemikir muda yang menekuni kajian keislaman. Kita perlu mengingat dan refleksikan kembali tentang kondisi serta nasib masyarakat madani di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here