Ilustrasi dari Kompas.id

Dalam lanskap budaya Jawa, seorang laki-laki dewasa lazimnya punya dua nama: nama kecil dan nama tua. Nama kecil dibubuhkan ketika ia baru lahir atau berusia lima hari (sepasar). Sementara, nama tua akan dibubuhkan ketika si laki-laki hendak menikah, melepaskan masa lajangnya. Karenanya, ada sebuah tradisi bernama “Ganti Jeneng Tuwa” (Ganti Nama Tua).

Mengganti nama dalam konteks ini bukan serta-merta meniadakan nama sebelumnya (nama kecil). Kenyataannya, nama tua itu dibubuhkan, ditambahkan ke dalam nama kecil. Dengan demikian, nama tua sesungguhnya adalah gabungan antara nama kecil dan nama tua.

Dalam kepercayaannya, eksistensi nama tua begitu penting. Nama ini menjadi penanda bahwa seorang laki-laki akan beralih tanggungjawab. Ia tak lagi menjadi tanggungan orang tua, tak juga menanggung dirinya sendiri, melainkan menanggung dua nyawa: dirinya dan anak orang yang dipinangnya.

Baca juga: Sosrokartono: Lambang Spiritualitas Jawa

Secara filosofis, pergantian nama itu adalah doa agar si laki-laki menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Sekaligus, ia menjadi katalisator untuk membersihkan (ruwat) diri atas ‘kotoran jiwa’ yang selama ini melekat. Pergantian nama menjadi semacam bekal untuk menjalani babak kehidupan baru (grhasta, pernikahan) untuk si laki-laki.

Akan tetapi, akhir-akhir ini, tak sedikit orang yang melaksanakan tradisi ini hanya untuk formalitas adat semata. Bahkan, tak sedikit juga yang enggan melaksanakan tradisi ganti jeneng tuwa. Jika boleh menduga, ada dua musababnya: bentrok dengan aturan administrasi dan hilangnya legitimasi sosial.

Bentrok

Banyak surat kabar yang menyebut bahwa tradisi ganti jeneng tuwa nyaris punah. Warta itu ada benarnya. Memang, tradisi ini kian terdegradasi. Tak sedikit masyarakat Jawa yang enggan melestarikan tradisi ganti jeneng tuwa lantaran bentrok dengan aturan administrasi negara.

Mari kita lihat salah satu aturannya! Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 73 Tahun 2022 menegaskan bahwa data kependudukan (akta, KK, KTP, dsb.) harus sama dengan dokumen awal (akta kelahiran). Akibatnya, jika ada dokumen lain yang berbeda, maka harus disamakan dengan dokumen awal (akta kelahiran).

Sementara, nama tua harus dibubuhkan ketika seorang anak laki-laki beranjak dewasa, menjelang menikah. Ini mengartikan bahwa secara administratif, nama tua tidak berlaku. Jika saja ingin berlaku, tindakan satu-satunya adalah mengubah nama di akta kelahiran. Itu juga mengartikan harus mengubah segala surat lainnya, seperti ijazah, KTP, KK, SIM, dan seterusnya. Merepotkan!

Secara nalar, hal-hal yang ribet dan merepotkan pasti akan dijauhi. Tak heran jika banyak orang memilih untuk tidak melaksanakan tradisi ganti jeneng tuwa. Jika saja ada, banyak orang yang memilih untuk tidak mengurus pengubahan nama kecil menjadi nama tua. Akibatnya, nama tua hanya berhenti pada upacara penisbatan saja. Ia tidak digunakan dan difungsikan dalam keseharian. Hadeh!

Penting

Memang, nama tua itu tidak berlaku secara administratif. Pertanyaan pentingnya, apakah pengakuan secara administratif itu penting? Secara mendasar, pengakuan tersebut sesungguhnya tidak penting mengingat status maupun fungsi nama tua hanya ada di lingkup sosio-kultural.

Akan tetapi, di sekitar saya—Klaten, banyak orang tua terdahulu yang menilai nama tua itu penting. Ia dianggap sebagai suatu hal yang prestisius karena menyangkut identitas diri. Akibatnya, mereka dengan sadar dan bangga mencantumkan nama tua tersebut ke dalam kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

Tradisi ganti jeneng tuwa sejatinya harus dilestarikan. Tradisi ini memuat nilai filosofis yang bisa menuntun laku hidup masyarakat Jawa

Nyatanya, pencantuman nama tua di dalam KTP atau KK mampu memengaruhi perilaku sosial. Si penyandang tak enggan memperkenalkan diri menggunakan nama itu. Demikian juga dengan masyarakatnya. Mereka tak canggung memanggil seseorang dengan nama tuanya. Di sini, dapat dilihat pentingnya legitimasi administratif.

Dalam konteks ini, legitimasi administratif sesungguhnya penting. Ia laksa bahan bakar yang menghidupkan dan menjaga denyut nama tua dalam keseharian. Tanpanya, nama tua hanya beku dalam upacara adat saja, tanpa digunakan maupun difungsikan.

Selain itu, pencantuman nama secara administratif nyatanya terlanjur hidup dan bahkan menjelma nilai. Nilai ini akhirnya diteruskan dan diturunkan kepada generasi penerusnya. Akibatnya, generasi penerus turut mengilhami dan mereproduksi nilai tersebut. Tak heran jika aturan yang ada, membuat tradisi ganti jeneng tuwa kalah dan ditinggalkan.

Lestari

Tradisi ganti jeneng tuwa sejatinya harus dilestarikan. Tradisi ini memuat nilai filosofis yang bisa menuntun laku hidup masyarakat Jawa. Memang, ada perkara yang harus diusaikan demi menjaga denyut tradisi ini. Di sini, jika boleh, saya ingin mengusulkan solusi untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sudah saya katakan tadi bahwa pada dasarnya, nama tua itu sejatinya hanya berlaku di lingkup sosio-kultural. Harusnya, nama tua memang tidak dicantumkan secara administratif. Lihat saja budaya nama lain laiknya nama baptis atau nama marga China. Nama-nama itu hanya berlaku di lingkup sosio-kultural.

Baca juga: Akulturasi Islam-Jawa: Sedekah Bumi, Seni, dan Kirab Budaya

Pencatuman nama tua ke dalam KTP atau KK sesungguhnya adalah kekeliruan. Sayangnya, kekeliruan itu terlanjur hidup bahkan direproduksi. Untuk itu, demi menjaga denyut tradisi ini, ada baiknya mengembalikan dan meluruskan status nama tua ke lingkup sosio-kultural.

Tidak hanya itu. Masih ada PR yang harus dituntaskan, yakni nama tua harus digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja bukan digunakan di seluruh lingkup hidup (kantor atau sekolah) tetapi di lingkup sosialnya saja. Tindakan ini kiranya mampu menyalakan secercah harapan akan kelestarian tradisi ganti jeneng tuwa serta nama tua itu sendiri.

Bagikan
Etnomusikolog, kolumnis, dan komponis

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here