Akta Waris Notariil
hukumonline.com

Peristiwa hukum yang tak terhindarkan dalam kehidupan ini adalah kematian. Setiap manusia pada akhirnya akan menghadapi salah satu akibat dari kematian yakni peristiwa warisan jika mereka memenuhi tiga syarat waris. Yakni seorang keluarga yang meninggal, harta peninggalan, dan seseorang yang diwarisi (ahli waris). Dalam hukum Indonesia pembagian waris diatur dalam tiga sistem hukum, yakni menurut hukum Positif (Burgerlijk Wethboek), hukum Islam, dan hukum Adat. 

Di tengah perkembangan masyarakat, pemahaman mengenai hukum waris tidak sebatas pada teori atau ketentuan tertulis, tetapi juga harus disesuaikan dengan dinamika sosial budaya yang ada. Sebagai warga Indonesia kita dibebaskan memilih sistem mana yang bakal kita gunakan untuk pembagian warisan asalkan disepakati para pihak dan konsisten dalam menggunakannya. Karena waris tidak hanya sekedar perihal harta benda, tapi juga tentang hubungan sosial antar keluarga.

Sebelum warisan dibagikan, ketiga sistem hukum waris tadi menyepakati mengecek ada tidaknya utang dan wasiat pewaris. Jika ada, maka keduanya wajib ditunaikan terlebih dahulu. Pembagian waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dibagi sama besarnya, tapi dapat pula sesuai kesepakatan keluarga. Maka, untuk menghindari konflik ke depan, sebaiknya kesepakatan dilegalkan melalui akta notaris atau penetapan pengadilan. Karena pada praktiknya, pembagian harta warisan seringkali diwarnai dengan konflik antara ahli waris yang merasa memiliki hak lebih besar.

Klaim Harta Warisan

Dalam KUHPerdata ada empat golongan yang berhak menerima warisan yang termaktub dalam Pasal 552-858. Pertama, anak-anak serta keturunannya dan suami-istri yang hidup terlama. Kedua, orang tua dan saudara kandung. Ketiga, keluarga sedarah garis lurus ke atas dari ibu dan ayah. Dan, keempat, sanak saudara garis lurus ke samping (paman, bibi, sepupu, hingga derajat keenam).  

Kemudian, waris menurut Islam didasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu saat orang meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang untuk menjadi ahli waris. Sedangkan dalam waris adat harta warisan bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis dan kepentingan ahli waris. Hukum adat tidak mengenal asas legitieme portie dan tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris agar supaya harta waris segera dibagikan.

Perbedaan pengaturan ahli waris dari ketiga sistem hukum di atas menunjukkan bahwa penentuan pihak yang berhak atas harta peninggalan sangat bergantung pada pemilihan sistem hukum. Oleh karena itu, identifikasi status ahli waris dan dasar hukum yang digunakan menjadi aspek penting dalam setiap klaim harta warisan. Dengan demikian, keberadaan dokumen sebagai alat bukti yang sah, termasuk akta notaris atau penetapan pengadilan dapat berperan penting dalam memberikan kepastian serta melindungi hak para ahli waris.

Kasus Pembagian Warisan

Beberapa kasus pewarisan pernah saya alami sendiri ketika mengerjakan tugas-tugas kenotariatan. Misalnya, sepasang suami-istri selama perkawinan tidak dikaruniai anak dan tidak mengangkat anak. Dalam perjalanan waktu, suami meninggal dunia meninggalkan tiga harta berupa sertipikat tanah yang seluruhnya tercatat atas nama suami. Permasalahan yang timbul adalah bahwa ketiga sertipikat tersebut merupakan harta bawaan suami, yaitu harta yang diperoleh sebelum suami menikah dengan istri.

Menurut KUHPerdata, istri memenuhi syarat ahli waris sebagaimana pasal 522 yakni istri yang hidup terlama. Tiga harta tersebut kemudian diklaim oleh istri menggunakan akta pernyataan waris yang dibuat di hadapan notaris. Secara administratif, berkas pewarisan telah memenuhi syarat peralihan hak karena turun waris. Namun, di tengah perjalanan peralihan ternyata keluarga suami tidak sepakat jika harta tersebut dikuasai semua oleh istri. Sebab, harta peninggalan bukanlah harta gono-gini, melainkan harta bawaan.

Baca juga: Egoisme Rezim: Omong-Kosong Komunikasi Publik

Saudara kandung suami (pewaris) mengaku bahwa tanah tersebut sebagian telah dibeli. Pun, alasan bahwa saat pewaris sakit, dialah yang merawat sampai meninggal. Berbagai alasan tersebut dikemukakan. Namun yang membuat fatal dari semua pernyataannya adalah fakta bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum (lemah dalam pembuktian). Tidak ada hitam di atas putih saat melakukan jual beli. Dan tidak ada surat wasiat atau dokumen lain yang dapat menguatkan pernyataannya.

Peristiwa semacam ini bukan satu atau dua kali terjadi. Kerap ditemui bahwa seseorang yang telah berjasa merasa berhak mendapatkan harta peninggalan kelak jika pewaris meninggal. Namun hukum tidak demikian, hukum membutuhkan bukti formil dan materiil. Ketika saudara kandung tersebut diminta membuktikan secara materiil, tidak ada landasan yang konkret untuk pembuktian.

Urgensi Perencanaan Warisan

Menurut Dr. Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn. (seorang notaris di Surakarta), kantor pertanahan sifatnya dinamis. Pembagian waris merupakan sebuah kompromi keluarga. Selagi kebutuhan formil materiil terpenuhi, maka tidak ada alasan kantor pertanahan untuk menolaknya. Misalnya, jika yang terpilih untuk membagi waris adalah sistem hukum Perdata, maka dasar pembagian waris dibuktikan dengan pembuatan dokumen materiil yang tunduk pada KUHPerdata. Seperti akta otentik atau dokumen yang relevan. 

Dari kasus di atas, istri berhak mewaris setengahnya atau lebih besar musabab tidak memiliki keturunan. Hal ini memenuhi unsur Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan “suami atau istri yang hidup terlama”. Namun karena harta tersebut merupakan harta bawaan, saudara pewaris juga berhak atas harta yang ditinggalkan. Pada kenyataannya, semua harta warisan telah di klaim oleh istri. Maka jika saudara kandung pewaris merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal di atas membuktikan bahwa kompleksitas sengketa waris masih menjadi hal yang urgensi disebabkan oleh faktor berikut. Pertama, tidak adanya kesepakatan secara administratif. Kedua, kurangnya pencatatan aset seperti surat wasiat. Ketiga, perubahan kondisi keluarga yang tidak diakomodir dalam dokumen hukum. Sehingga saudara kandung kesulitan untuk membuktikan bahwa mereka (saudara kandung) juga berhak atas harta warisan yang ditinggalkan. 

Baca juga: Pekerja Seks, Zakat & Eksklusi Sosial 

Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2015) berpendapat bahwa alat bukti tulisan ditempatkan pada urutan pertama. Hal ini sesuai dengan kenyataan jenis surat atau akta dalam perkara perdata memegang peran yang penting sebagaimana diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata. 

Pemilihan sistem hukum waris itu mudah, yang rumit adalah pemenuhan pembuktian materiilnya yaitu instrumen hukum yang wajib dipenuhi para pihak. Perencanaan warisan dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa antar pihak. Selain itu, perencanaan juga mencegah perselisihan keluarga karena hak masing-masing ahli waris telah ditetapkan secara jelas sejak pewaris masih hidup dan dituangkan dalam akta notaris yang memiliki kekuatan hukum sempurna.

Sejauh ini, pengurusan waris menjadi suatu hal yang belum begitu penting tapi akan berubah menjadi penting jika waktunya tiba. Manusia tidak bisa diprediksi, yang terlihat ramah bisa jadi yang paling serakah, dan yang membolak-balikkan hati adalah sang kuasa. Maka, berdoalah untuk setiap urusan di dunia ini diberikan ridho agar supaya tidak terjadi perselisihan antar keluarga. []

Bagikan
Alumni program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Sekarang sedang merajut asa sebagai perintis di Kantor Notaris Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here