
Khamar merupakan bahasa yang digunakan di dalam Al-Qur’an untuk penyebutan minuman yang memabukkan. Di Indonesia, cerita dan budaya khamar memiliki sebutan yang cukup beragam, misalkan minuman beralkohol, minuman keras (miras), tuak, dan masih banyak lagi. Bahkan di berbagai belahan wilayah Indonesia memiliki jenis minuman keras yang beraneka ragam dan itu memiliki ciri khas sendiri serta historisasi panjang tentang asal usul minuman keras tersebut.
Contohnya di Sukoharjo, ada salah satu daerah yang terkenal menjadi tempat penghasil minuman keras yaitu desa Bekonang. Di sana banyak produsen minuman keras yang akhirnya menjadi ciri khas daripada kota Sukoharjo yaitu “Ciu Bekonang”. Cerita dan budaya khamar memiliki perbedaan di berbagai wilayah Indonesia lainya seperti Bali dengan arak Bali, Jogja dengan lapennya, Nusa Tenggara Timur dengan mokenya, dan seterusnya.
Sejarah kemunculan minuman tersebut juga tidak mungkin tanpa sebab. Banyak hal yang mendasari mengapa minuman tersebut muncul dan berkembang di masyarakat hingga akhirnya mempunyai ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Baca juga: Menyambut Kemenangan di Pabuaran
Misalnya ciu Bekonang, ciu Bekonang muncul karena pada mulanya digunakan sebagai jamu bobok atau bahan campuran untuk membuat calir yang digunakan untuk pijat. Begitu juga dengan minuman keras di daerah lain kemunculannya pasti memiliki latar belakang bagus yang memiliki nilai maslahah divariabel tertentu.
Kisah Khamar
Khamar dihukumi haram sudah tertulis jelas di dalam Al-Qur’an. Setidaknya ada 4 surat yang menjelaskan tentang haram hukumnya mengonsumsi khamar. Namun, yang menjadi persoalan bukanlah pada hukumnya, melainkan tentang kebermanfaatan daripada khamar itu sendiri. Dalam hadis qudsi Allah SWT juga telah menjelaskan bahwa tidak ada satupun ciptaan-Nya dimuka bumi ini yang sia-sia. Maka dari itu mari telaah lebih kritis apa yang menjadi sebab haramnya mengonsumsi khamr.
Pada zaman dahulu ketika nabi Muhammad SAW masih hidup, dalam berdakwah beliau ditemani oleh para sahabatnya. Para sahabat nabi pun memiliki latar belakang dan kebiasaan yang beranekaragam. Salah satunya Umar Bin Khattab, beliau dalam kesehariannya sering mengonsumsi khamr bersama teman-temannya. Karena kondisi Arab pada waktu itu masih di zaman jahiliyah, maka hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang lazim.
Singkat cerita Rasulullah mendapat wahyu pertama tentang larangan mengonsumsi khamar ketika mendekati waktu salat. Karena dengan mengonsumsinya seseorang menjadi mabuk bahkan kehilangan kesadaran sebab dibawah pengaruh khamar. Ayat ini turun dikarenakan pernah suatu ketika Sahabat Umar bin Khattab menjadi imam salat Isya’ berjamaah. Lalu beliau salah dalam melafalkan surat al-Kafirun karena terus berulang atau belibet.
Usut punya usut ternyata beliau masih dalam keadaan di bawah pengaruh khamar, maka kesadarannya terganggu. Oleh karena itu setelah ayat tersebut turun, maka tidak ada lagi Sahabat yang mengonsumsi saat mendekati waktu sholat. Tetapi saat malam hari selepas salat Isya’ para Sahabat utamanya Umar bin Khattab tetap saja megonsumsi khamar.
Hal ini terjadi karena memang pada ayat tersebut hanya menjelaskan tentang larangan belum menjatuhi hukumnya sebagaimana yang kita ketahui sekarang. Larangannya pun hanya sebatas mengonsumsi saat mendekati waktu salat. Karena akan menyebabkan kehilangan kesadaran dan mengganggu kekhusyu’an saat beribadah.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah ibadah salat. Karena salat merupakan saat di mana seorang hamba sedang menghadap dan berkomunikasi secara langsung dengan Allah SWT. Maka harus hadir secara utuh dan penuh baik dhohir maupun batin orang tersebut.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya yang menjadi alasan pengharaman khamar adalah dampak negatif setelah mengonsumsinya. Apalagi sampai mengganggu saat-saat beribadah seperti sholat. Namun dalam hal ini kita tidak boleh munafik dengan menyingkirkan fakta-fakta yang lain.
Baca juga: Teologi Berbasis Kemanusiaan
Sering kita jumpai bahwa di jaman sekarang ini tidak hanya khamar yang menjadi masalah utama dalam mengganggu kekhusyu’an seseorang saat salat. Melainkan banyak sebab lainya seperti handphone, pekerjaan, bahkan proses pendidikan, dan seterusnya. Lalu bagaimana hukumnya? apakah Handphone, pekerjaan, dan proses pendidikan juga menjadi haram karena telah menyita waktu dan mengganggu saat sholat? Tentu saja tidak!
Realitas Sosial
Penentuan hukum khamar tidak serta-merta hanya melihat dari sisi tekstualnya saja. Namun juga harus mempertimbangkan hal lain dengan melihat kontekstualitas dari khamar itu sendiri. Khamar tidak hanya mendatangkan kerugian namun juga dapat bermanfaat ketika benar dalam menggunakannya. Sebagaimana fakta sejarah diawal, bahwa dalam variabel tertentu khamar mendatangkan sebuah kemaslahatan.
Khamar tidak hanya mendatangkan kerugian namun juga dapat bermanfaat ketika benar dalam menggunakannya
Hal lain yang dapat dijadikan sebuah pertimbangan adalah kondisi sosiologis maupun biologis seseorang. Penulis menemukan fakta pengalaman baru ketika masuk kampus dan bertemu beberapa kawan. Salah satunya adalah orang yang ketika sedang bersama orang banyak dia terlihat pendiam. Dia seperti mati kutu ketika diajak berdiskusi dalam kelompok kecil maupun besar.
Namun hal sebaliknya terjadi ketika dia sedang dalam keadaan dibawah pengaruh miras. Meskipun tidak sampai kategori mabuk, dia sangat lancar ketika diajak diskusi tema apapun. Baik tema sosial, politik, kenegaraan, sejarah, bahkan agama.
Dia juga seorang penulis handal, karyanya berupa esai maupun artikel dikerjakan dalam keadaan minum. Pun dia juga seperti orang yang sangat tidak bisa lepas dari miras. Karena dengan satu hari saja tanpa minum setidaknya satu gelas miras dia akan lemas bahkan jatuh sakit. Jadi, miras baginya sudah seperti kebutuhan pokok untuk melanjutkan hidupnya.
Contoh lain dijelaskan dalam beberapa literatur bahwa ada beberapa negara di luar negeri yang melegalkan adanya minuman keras. Salah satunya yaitu Republik Ceko. Di sana minuman keras (beralkokhol) sudah menjadi kebutuhan pokok. Bahkan dari usia remaja, mereka memiliki pelajaran bagaimana membuat bir yang berkualitas.
Sehingga penduduk di sana pandai dalam memilih dan menghasilkan produk miras yang berkualitas. Hal tersebut terjadi karena untuk menunjang kehidupan mereka. Bagaimana tidak, negara ini memiliki kategori iklim sedang dan cenderung lebih banyak musim dingin. Maka mereka membutuhkan minuman keras tersebut untuk menghangatkan tubuhnya.
Artinya diplopia tentang hukum khamar semakin jelas karena adanya polarisasi antara manfaat dan kerugian akibat khamar. Namun dengan fakta dari sumber hukum maupun sejarah tentang asal usul minuman keras di Indonesia. Penulis sepakat bahwa khamar hukumnya halal, yang haram adalah mengonsumsinya. Apalagi sampai berdampak buruk bagi orang yang mengonsumsi atau bahkan orang-orang disekelilingnya. Wallahu a’lam bishawab



