
Mengapa persoalan keadilan gender hingga hari ini tak kunjung usai? Bagaimana pula KDRT melalui tafsir Al-Qur’an dijelaskan?
Nash Al-Quran surah al-Hujurat ayat 13 secara eksplisit mengatakan bahwa derajat laki-laki dan perempuan di hadapan Allah adalah sama. Pada umumnya yang membedakan yakni tergantung pada kualitas iman dan ketakwaannya.
Lantas apakah dalam pandangan kultural demikian? Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap wanita semakin meningkat, terutama kekerasan dalam rumah tangga (www.kemenpppa.go.id/).[1]
Data tersebut merepresentasikan bahwa kultur Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) telah mengakar dalam kehidupan berbangsa kita, sebab pada kenyataannya bangsa Indonesia masih terjebak dalam budaya patriarki. Bukankah bangsa kita dikenal banyak orang agamis? Sebelum akad nikah pun seorang mempelai laki-laki diharuskan berjanji untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, begitukan?
Surah an-Nisa ayat 34 dalam Al-Quran telah memberikan informasi kepada suami untuk menjaga, mengayomi, dan memberikan kasih sayang kepada istri. Namun, bagi istri yang ngeyel seorang suami tidak diperbolehkan semena-mena dalam menghakiminya, melainkan harus melalui tahapan-tahapan tertentu, yakni memberikan nasehat dengan santun, kalau masih bandel tinggalkan tempat tidur (pisah ranjang), kemudian diperbolehkan memukul tanpa melukai.
Pemahaman yang selaras konteks lagi moderat seperti keterangan di atas, niscaya turut membantu mencegah terjadinya KDRT melalui tafsir Al-Qur’an. Ironisnya, ayat tersebut banyak dipahami sebagai justifikasi kepemimpinan mutlak suami.
Implikasinya, istri banyak yang merasa terintimidasi, padahal realitas mutakhir berbeda dengan konteks dahulu. Misal, masyarakat perkotaan kita temukan perempuan yang bekerja di parlemen negara, CEO perusahaan, guru, buruh, dan lain sebagainya.
Apakah dengan pemahaman bahwa ayat tersebut bersifat normatif? Kita bisa menciptakan keadilan dan mengurangi kasus KDRT? Misal kasus artis wanita yang sempat viral tahun lalu sebagai salah satu korban kasus KDRT. Suami diduga terlibat perselingkuhan dan gaya hidup serba mewah (www.dkylb.com).[2]
Menurut saya, lumrah saja istri memvalidasi dan menasehati tindakan suaminya. Faktanya, suami merasa terancam kepemimpinannya dalam keluarga dan menunjukkan ekspresi kemarahannya dengan tindakan yang tidak manusiawi. Bahkan dalih-dalih mengatasnamakan agama, bahwa istri tidak berhak menasehati suami. Sungguh naif sekali jika tafsir atau interpretasi Al-Quran ini dijadikan legitimasi serta otoritas kepentingan sepihak.
Ayat tersebut jika dipahami secara tekstual akan membuat posisi istri seolah menerima apa adanya. Bahkan mengindikasikan ia harus tetap di rumah saja. Tampaknya, realitas tidak berkata lain. Untuk itu perlu kita perlu membaca ulang dan bertafakkur atas tafsir Al-Quran Nisa ayat 34 dalam menjawab fenomena tersebut. Sebagaimana kita hidup di negara yang menekankan keadilan dan keberadaban.
Baca juga: Kesusastraan Islam Pesisiran Awal
Karl Popper dalam bukunya a Logic of Scientific Discovery, Predictive Simplicity (Prancis: 2005) menjelaskan bahwa suatu gagasan ataupun teori dapat terus diuji kebenarannya berdasarkan fakta empiris yang terjadi.[3] Pernyataan itu kemudian menunjukkan kepada kita bahwa pandangan kita terhadap suatu objek tidak bisa benar-mutlak, sedang dunia ini luas dan waktu terus berjalan.
Fakta empiris dunia Arab pada masa Rasulullah Saw hidup, posisi suami secara kultural diwajibkan bekerja keras untuk mencukupi semua kebutuhan keluarga, sedangkan istri mengurus rumah dan anak. Menjadi hal lumrah posisi istri di negara Arab ketika itu harus taat kepada suami, dan tidak perlu neko-neko, sebab suamilah yang menjadi tulang punggung dalam menghidupi keluarga.
As-Suyuthi menyebutkan dalam riwayat Ibnu Hatim yang berkata “Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan mengadukan suaminya yang telah menamparnya. Rasulullah berkata “Bagi suamimu qishas.” Kemudian Allah menurunkan firman-Nya kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita…”, kemudian wanita tersebut kembali ke rumahnya tanpa membawa perintah untuk meng-qishas suaminya.”[4]
Riwayat lain, dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya berkata “Dulu datang seorang suami dan istrinya menghadap kepada Rasulullah, istri pun berkata kepada Rasulullah “Rasulullah, suamiku telah menampar wajahku hingga berbekas” Rasulullah menjawab “ia tidak pantas melakukan itu” kemudian turun ayat:
“Suami adalah pelindung bagi istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan jika diperlukan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”
Pembacaan di atas dapat ditarik signifikansi dalam Al-Quran surah an-Nisa ayat 34 menjadi 4 point besar yakni: Kepemimpinan laki-laki dalam keluarga menjadi kewajiban mutlak, istri yang solehah taat kepada suami, dan suami berhak untuk menghukum istri yang membangkang, namun tidak sebaliknya, dan suami dilarang menyusahkan istri yang kembali taat.
Pesan utama tersebut, apabila dipahami secara normatif, maka tanggung jawab seorang suami lebih besar daripada istrinya. Ia dituntut untuk mempunyai kemampuan menjaga, mengayomi, dan memimpin keluarga.
Selain itu, peran suami diharuskan mempunyai finansial yang cukup dan kadar keilmuan yang matang untuk mengatur kebutuhan istri maupun anak. Dengan begitu secara normatif maupun kultural ayat tersebut berbicara.
Berdasarkan realitas modern hari ini, tampaknya tidaklah terjadi di setiap keluarga. Banyak perempuan yang menempuh karirnya, bahkan lebih mapan dari suami. Arkoun mengajak umat Muslim untuk kritis dan peka terhadap produk-produk pemahaman manusia yang dianggap paling benar.
Baca juga: Waktu dan Kejadian
Arkoun dalam bukunya al-Fikr al-Islamiy: Qiaraah ‘Ilmiyyah memandang bahwa Islam bukanlah agama yang terbentuk secara dogmatis dan bersifat ortodoks, melainkan agama sebagai respon atas perjalan historis.
Islam disalahpahami dan digiring dalam nalar kuasa untuk kepentingan tertentu, sehingga membentuk pemikiran yang terikat oleh logosentris. Untuk itu, kritik atas pemahaman dibutuhkan dalam rangka melakukan ijtihad.[5]
Islam bukanlah agama yang terbentuk secara dogmatis dan bersifat ortodoks, melainkan agama sebagai respon atas perjalan historis
Dari beberapa riwayat di atas menginformasikan kepada kita keadaan Arab ketika itu. Namun, realitas yang tak terpikirkan terjadi dalam konteks Indonesia kontemporer. Arkoun membawa kita untuk peka atas sesuatu yang telah dipikirkan, sedang dipikirkan, dan belum dipikirkan. Sebab fenomena hari ini, belum terjadi pada masa turunnya ayat tersebut.
Pembacaan ulang atas ayat terebut dapat kita bentangkan menjadi dua point besar. Pertama, surah an-Nisa ayat 34 tidak hanya dipahami sebagai ayat normatif, namun juga kultural. Kedua, harmonisasi antara suami dan istri untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pada point pertama, kita harus memperhatikan kenapa laki-laki disebut sebagai pemimpin yang dapat melindungi dan mengayomi istri. Konteks dan khitab ayat tersebut menyebutkan bahwa suami mempunyai kadar intelektualitas yang mapan serta mampu mencukupi persoalan finansial keluarga.
Kalau dalam bahasa kita “tulang punggung keluarga” yang dapat diandalkan sepenuhnya. Suami tidak enggan untuk mengasuh anak, membantu istri mengurus pekerjaan rumah, dan melindunginya dari hal-hal negatif.
‘Illah dari istri yang taat kepada suami adalah bentuk penghormatan dan kasih sayang atas apa yang diperjuangkannya. Tidak ada alasan bagi perempuan untuk tidak menjaga dirinya, sebut saja tidak klayapan saat suami pergi bekerja.
Beda ceritanya dengan masyarakat bawah di perkotaan. Jangankan untuk hura-hura, untuk makan aja pas-pasan. Seorang istri yang letih dengan pekerjaan rumah dipaksa untuk ikut bekerja dan mengurus rumah. Bentuk penghormatannya adalah harus saling memahami dan menjaga dalam ketaatan kepada Allah SWT, serta membagi tugas dengan baik. Bukan sebaliknya, saling memanfaatkan keuntungan untuk kesenangan pribadi.
Sedangkan bagi yang berkecukupan dan keduanya berkesempatan meniti karirnya, diharuskan adanya kompromi dan komitmen. Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Apabila salah satu di antaranya mengkhianti kesepakatan, maka suami ataupun istri berhak untuk saling menasehati dengan cara yang baik tanpa adanya kekerasan.
Dari sini kita bisa memahami point kedua bahwa Islam adalah agama yang menebarkan kasih sayang terutama dalam mengatur hubungan rumah tangga, meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Allah SWT telah memberikan kepada kita kemampuan dan kekuatan untuk mengayomi dan mempedulikan orang yang lemah.
Ayat tersebut merepresentasikan bahwa keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah adalah hasil dari keluarga yang ideal. Terang saja, mencegah KDRT melalui tafsir Al-Qur’an bisa dilakukan asal paham dan mau menerapkannya. Sebab, sejatinya Islam secara tegas melarang adanya kekerasan dalam rumah tangga.
[1] https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada 09/01/2023 pukul 7:19
[2] Fakta Terbaru Kasus KDRT Lesti, Rizky Billar Sering Lakukan Kekerasan hingga Bukti yang Dikantongi Polisi – DKYLB diakses pada 16/12/2022 pukul 11:09
[3] Karl Popper, A Logic of Scientific Discovery: Predictive Simplicity (Prancis: Taylor & Francis e-Library, 2005), 4.
[4] Imam Jalaluddin as Suyuthi, “Asbabul Nuzul,” ed. Andi Muhammad Dkk, Indonesia (Jakarta: Pusataka Kautsar, 2019), 138.
[5] Muhammad Arkoun, al-Fikr al-Islamiy: Qiaraah ‘Ilmiyyah,(Beirut: Markaz al-Tsaqafi al-‘Arabiy, 1996), 5-8



