Zakat Fitrah
Ilustrasi dari sinergifoundation

Sejak memasuki 10 hari terakhir Ramadan atau tepatnya tanggal 21 Ramadan, beberapa masjid di Yogyakarta mulai membuka stand zakat. Biasanya stand tersebut terletak di beranda masjid disertai dengan banner atau pamflet yang berisi sederet informasi. Selain berisi informasi, banner tersebut setidaknya juga mengingatkan kepada orang-orang muslim tentang kewajiban zakat yang pelaksanaannya beriringan dengan ibadah wajib puasa Ramadan.

Suatu waktu di sela-sela salat tarawih panitia Ramadan selalu menyampaikan tentang kaidah-kaidah, tata cara dan waktu untuk membayar zakat. Oleh sebab itu, pada setiap 10 hari terakhir Ramadan panitia standby di stand bertugas mencatat, menerima, mendoakan muzakki (orang yang berzakat) menghimpun dan pada akhirnya menyalurkannya pada mustahiq (orang yang berhak menerimanya).

Pada momen yang sama, panitia zakat sebenarnya tidak hanya mencatat dan menerima zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) dari muzakki, namun juga mencatat dan menerima infak, sedekah serta fidyah. Fidyah merupakan rukshah atau dispensasi Islam berupa denda atau membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu. Fidyah ini diberlakukan bagi orang muslim yang tidak mampu menjalankan puasa, sehingga harus membayar fidyah tersebut melalui panitia (amil zakat).

Baca juga: Kiat Sukses Ala Tafsir Surat Quraisy

Baik zakat, infak maupun fidyah merupakan manifestasi ibadah umat muslim yang jangkauannya berpengaruh pada kehidupan sosial. Disadari bahwa ketiganya sebagai ibadah yang bersifat individual, namun penerima manfaat atas tiga hal tersebut adalah masyarakat luas terutama fakir miskin dan beberapa golongan lain yang ditentukan oleh syariat Islam.

Kesadaran terhadap kewajiban berzakat perlu dipahami dengan baik agar umat muslim tidak hanya memberikan zakat untuk menggugurkan kewajiban semata. Memahami konsep dan hikmah di dalamnya justru menjadi hal utama untuk meningkatkan spiritualitas diri.

Logika Zakat

Mengapa kita harus berzakat? Pertanyaan ini mengawali kita untuk mengeksplorasi-menggali lebih dalam tentang makna zakat. Melalui penalaran atas ritus-ritus agama, dapat membantu individu melihat lebih dalam dan mengungkap hikmah serta makna atas ritus tersebut.

Komaruddin Hidayat dalam bukunya yang berjudul Psikologi Agama (2008) menyebut proses dialogis manusia sebagai perangkat yang melekat pada diri individu, dengan perangkat tersebut manusia dapat memperoleh pengetahuan dan menghasilkan pengetahuan (acquire knowledge and produce knowledge). Artinya, sepanjang proses hidup manusia akan terus mengalami inovasi dan kreativitas sehingga dapat berkembang dan maju.

Ada kalanya, manusia berdialog dengan dirinya, dengan orang lain, dengan alam dan lingkungan, dengan masa lalu, dengan segala hal yang ditemuinya dalam alam semesta termasuk dialog dengan agama berikut ibadah yang tercakup di dalamnya. Lebih jauh, menalar dan merenungkan kewajiban zakat merupakan bentuk dialogis umat muslim guna memperoleh makna komprehensif tentang ibadah tersebut.

M. Quraish Shihab dalam chanel MQS Podcast mencoba membeberkan secara gamblang mengenai logika kewajiban zakat. Mula-mula, Quraish Shihab mengawali muqaddimahnya dengan pertanyaan, mengapa umat muslim wajib berzakat? Menjawab pertanyaan tersebut, ia mengawali dengan penjelasan bahwa sejatinya Allah mengetahui karakter manusia yang cenderung berwatak bakhil.

Dengan menafsirkan surat Muhammad ayat 36-37, Quraish Shihab menjabarkan sesungguhnya kehidupan dunia dilingkupi oleh urusan-urusan yang melengahkan ibadah manusia. Jika manusia beriman dan bertakwa, Allah akan menyediakan ganjaran besar dan tidak membutuhkan serta tidak meminta harta manusia.

Jika Allah meminta semua harta manusia, maka manusia akan bersifat kikir. Oleh sebab itu, Allah tidak meminta semua harta manusia untuk dizakatkan, namun sebagian saja dengan ukuran (nishab) tertentu.

Berkaitan dengan hal itu, logika kewajiban zakat menurut Quraish Shihab dapat dipahami melalui tiga hal. Pertama, kesuksesan hidup manusia tidak terlepas dari peranan Tuhan. Misalnya, ketika seseorang menjadi pengusaha furnitur dan sukses dibidang tersebut, sebenarnya tidak semata mata usahanya sendiri yang menjadikannya berhasil.

Akan tetapi, Tuhan telah menyediakan bahan seperti kayu berkualitas sehingga dapat diolah menjadi kursi atau furnitur bernilai tinggi.

Kedua, setiap orang bisa sukses dalam usaha dan pekerjaannya karena ada partisipasi orang lain dan fasilitas umum. Contohnya, ketika seseorang pergi ke tempat kerja dan sebelum masuk kantor ada tukang parkir yang membantu memarkirkan kendaaran dan menjaganya, dengan begitu orang tersebut lancar bekerja dan tidak khawatir akan kendaarannya karena di bawah pengasan tukang parkir.

Ketiga, secara prinsipil Islam mengajarkan penganutnya tentang konsep ukhuah atau persaudaraan. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehinngga ketika rasa persudaraan ini terjaga maka kita akan selalu saling membantu. Al-Hasyr ayat 9 menegaskan bahwa ketika seorang muslim suka membantu muslim lainnya dan menghindari kikir, ia termasuk orang beruntung.

Menjaga Stabilitas Ekonomi

Selain sebagai ibadah individu yang bersifat wajib, zakat yang didistribusikan bagi fakir miskin dapat membantu perekonomian mereka. Setidaknya ada delapan golongan yang menjadi mustahiq (penerima zakat) sebagaimana diklasifikasikan dalam surat At-Taubah ayat 60. Beberapa golongan penerimanya meliputi orang fakir, miskin, amil zakat (panitia zakat), para mualaf, para budak, orang yang sedang berjuang di jalan agama, orang yang dililit hutang dan para musafir.

Melalui penyaluran zakat fitrah terhadap beberapa golongan mustahik memicu pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat bawah. Zakat dapat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, kemunduran pendidikan dan permasalahan kesehatan. Oleh sebab itu, secara empiris ini berkontribusi dalam membentuk kesejahteraan masyarakat.

“Distribusi zakat dapat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, kemunduran pendidikan dan permasalahan kesehatan. Oleh sebab itu, secara empiris pemberian ini berkontribusi dalam membentuk kesejahteraan masyarakat.”

Kontribusi dalam upaya kesejahteraan dan stabilitas ekonomi dapat ditelisik dari laporan BAZNAS. Melalui baznas.go.id dilaporkan bahwa tahun 2024 penghimpunan zakat, infaq dan sedekah mencapai 1,1 triliun dan penerima manfaat sejumlah 3 juta jiwa.

3 juta jiwa penerima manfaat dengan rincian; program sosial sejumlah 2,3 juta jiwa (76,84 %), program kesehatan sejumlah 421 ribu jiwa (13,94%), program pendidikan sejumlah 126 ribu jiwa (4,19 %), program dakwah sejumlah 89 ribu jiwa (2,96%) dan program ekonomi sejumlah 73 ribu jiwa (2,44%).

Kontribusi rukun Islam ketiga ini dalam kesejahteraan masyarakat tak hanya berdampak secara nasional, namun juga memberikan manfaat terhadap kehidupan internasional. Salah satu organisasi dunia yang konsen dalam pengelolaan dan penyaluran secara global yaitu World Zakat and Waqf Forum. Keanggotaan organisasi ini terdiri dari 29 negara, dan Indonesia termasuk di dalamnya.

World Zakat and Waqf Forum melansir wzwf.org bahwa beberapa kali zakat yang dikeluarkan umat muslim berperan membantu permasalahan kemanusiaan dan bencana, seperti derita rakyat Palestina, gempa bumi Turki dan Suriah serta krisis dan permasalahan sejenisnya.

Laporan data mengenai penerima manfaat tersebut memberi gambaran bahwa zakat yang pada awalnya ibadah wajib individual berdampak besar secara sosial. Memenuhi kewajiban ini sama saja berkontribusi mensejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here